Tandaseru — Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Julkarnain Pina, meluruskan pernyataannya soal penonaktifan 11 kepala desa dan mutasi pegawai di lingkungan Pemkab Morotai.

Anggota Fraksi Gerindra ini mengakui pemberhentian kepala desa sudah menjadi kewenangan kepala daerah dengan mekanisme yang telah diatur peraturan perundang-undangan.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 atas Perubahan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Desa,” kata Julkarnain kepada tandaseru.com, Minggu (8/6/2025).

Ia juga menjelaskan pernyataan sebelumnya di media terkait komentar dalam Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2024. Ia menegaskan sama sekali tidak membela koruptor. Namun dirinya hanya menyoalkan keputusan yang diabaikan Pemda Morotai atas mekanisme peraturan berlaku.

“Jadi, rasa kemanusiaan dan terkesan politis. Bahwa ada sanksi administrasi lain tanpa harus pemberhentian sehingga para kepala desa yang terindikasi atau terdapat temuan itu lebih serius dan penuh tanggung jawab untuk melengkapi atau bahkan menutup temuan tersebut dengan gaji mereka,” jelasnya.

Ia bilang, temuan itu ada yang hanya bersifat administrasi, dan juga tidak semua temuan dilakukan oleh kepala desa.

“Sehingga status ‘koruptor’ sebagaimana pemberitaan awal 11 kades yang dinonaktifkan sementara itu terlalu berlebihan. Mereka juga punya keluarga, punya anak dan istri sehingga potensi konflik bisa terjadi atas justifikasi publik,” katanya.

Selain itu, politikus Partai Gerindra ini juga menyoal mutasi pegawai dan pergantian perangkat desa yang terkesan sebagai syarat politik.

“Apalagi menyasar ASN tenaga pendidik dan kesehatan. Saya juga memberi catatan untuk Wakil Bupati Morotai yang hadir saat itu bahwa dinamika yang terjadi di masyarakat desa ini hanya akan memperjelas pengelompokan dan perpecahan. Jadi saya tidak sama sekali membela atau bersekongkol dengan koruptor. Apalagi hanya sekadar mengambil simpati dari mereka,” tandasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter