Tandaseru — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Dana pinjaman sebesar Rp 150 miliar itu diduga bermasalah dalam penggunaannya, khususnya pada proyek pembangunan Pasar Tuakona Panamboang dan tiga ruas jalan di Kota Labuha.

Direktur Reskrimsus Polda Kombes Pol Asri Effendy mengungkapkan, hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah keluar.

“Dari hasil audit BPKP, nilai kerugian negara sebesar Rp 4.190.139.842. Kami sudah gelar perkara dan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka. Setelah penetapan, berkas perkara segera kami limpahkan ke jaksa,” ujar Asri, Jumat (6/6/2025).

Diketahui, proyek pembangunan Pasar Tuakona yang bersumber dari dana pinjaman tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 58.899.800.000. Dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan berdasarkan hasil perhitungan ahli, yang mengakibatkan kerugian negara tersebut.

Selain Pasar Tuakona, dana pinjaman juga digunakan untuk pembangunan tiga ruas jalan di wilayah Labuha, dengan total anggaran masing-masing sekitar Rp 60 miliar dan Rp 90 miliar.

Saat ini, status perkara masih dalam tahap penyidikan.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter