Tandaseru — Kuasa hukum Adila Waty, Mirjan Marsaoly, secara resmi melaporkan dua warga Ternate ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara. Keduanya diduga memasuki pekarangan rumah kliennya tanpa izin serta pencemaran nama baik atau fitnah di lingkungan Gamayou.

Dalam laporan pengaduan tersebut, dua terlapor disangkakan melanggar Pasal 167 jo Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang larangan memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin yang sah serta tindak pidana fitnah yang mencemarkan nama baik seseorang.

“Perbuatan para terlapor yang secara sengaja memasuki pekarangan rumah klien kami tanpa izin, serta menyebarkan tuduhan yang tidak berdasar, telah kami laporkan ke pihak yang berwajib,” kata Mirjan, Jumat (16/5/2025).

Mirjan berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil dan memeriksa kedua terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami percaya pihak kepolisian akan bersikap profesional dan menjalankan proses hukum secara adil,” tutupnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter