Tandaseru — Dua siswa SMA di kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, diduga membuat video syur. Mirisnya, video tersebut disebarkan salah satu teman sekolah mereka.
Saat ini, siswa yang menyebarkan video itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Morotai.
Kasat Reskrim IPTU Ismail Salim mengungkapkan, kasus tersebut sudah tahap P19.
“Untuk siswa, kita lagi penuhi petunjuk P19 dari jaksa. Ada salah satu tersangka itu tersangka penyebaran video porno, tapi itu kita masih memenuhi petunjuk jaksa,” kata Ismail, Senin (12/5/2025).
Ia mengatakan, kasus itu masih terus dikembangkan.
“Korbannya yang dalam video ada dua siswa, tapi pelaku penyebaran itu sementara kita proses baru satu, dan kita masih kembangkan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan