Tandaseru  — Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menegaskan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait penetapan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Malut, YWH alias Yuditya, sebagai tersangka dugaan korupsi.

Sarbin mengingatkan semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan hak-hak dasar kemanusiaan selama penanganan kasus tersebut berlangsung.

“Jadi kita hormati proses hukum. Kita juga menggunakan hak-hak dasar kemanusiaan bahwa proses hukum masih berlangsung. Orang sudah tersangka sekalipun proses sidangnya kan belum,” ujar Sarbin saat ditemui di Hotel Sahid Bela, Senin (5/10/2026).

Sarbin menjelaskan bahwa Pemprov Malut telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Yuditya dari jabatannya. Mengenai status kepegawaiannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah daerah masih menunggu proses hukum hingga memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Yang bersangkutan kan sudah dibebastugaskan dari jabatan. Tinggal dari ASN-nya kan kita masih menunggu proses hukum,” tegas Sarbin.

Selain menyoroti status hukum, Wagub Sarbin menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras bagi seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Malut agar senantiasa berhati-hati, jujur, dan akuntabel dalam mengelola anggaran negara.

Ia menambahkan bahwa di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly dan dirinya, Pemprov Malut berkomitmen memaksimalkan pengawasan tata kelola anggaran agar terhindar dari praktik penyelewengan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Senin (5/10/2026) menetapkan Yuditya bersama MHSJ—salah satu Kabid sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)—sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja habis pakai di Disperindag Malut tahun anggaran 2021–2023. Perkara ini diperkirakan merugikan keuangan negara lebih dari Rp 2,6 miliar.

 

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter