Tandaseru — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal untuk perkara hasil pemungutan suara ulang (PSU) dan rekapitulasi ulang Pilkada Pulau Taliabu, Maluku Utara, Senin (5/5/2025).
Sidang ini merupakan perkara PSU yang diajukan pasangan calon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi dengan nomor perkara 315/PHPU.BUP@XXIII/2025.
Sidang perkara PSU tersebut dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo. Sidang tersebut merupakan lanjutan dari sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk tujuh perkara pada 25 dan 29 April 2025.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Suhartoyo.
Selain menyidangkan Perkara PSU pilkada Taliabu, MK juga menyidangkan 6 perkara dengan materi yang sama yaitu perkara PSU pilkada Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Tinggalkan Balasan