Tandaseru — Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Ternate, Maluku Utara, Fahruddin Ginting mengungkap adanya kendala pada usulan pemekaran dua kelurahan baru di Kota Ternate, yakni Mariaru dan Torano.
Usulan dua kelurahan baru yang berada di wilayah Kecamatan Ternate Tengah itu dipastikan terganjal dengan adanya moratorium dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Surat pencabutan izin dari Kemendagri tentang pemekaran wilayah itu belum ada, moratorium itu belum ada. Jadi masih terganjal di moratorium,” kata Fahruddin, Senin (5/5).
Sebab itu, meskipun persyaratan pengajuan pemekaran kelurahan secara administrasi telah lengkap tetap tidak dapat ditindaklanjuti selama belum dicabutnya moratorium.
Ia pun menambahkan, untuk saat ini kesiapan administrasi dari usulan dua kelurahan tersebut baru dari Torano yang telah lengkap dan masuk ke tahap verifikasi.
Sementara untuk Kelurahan Mariaru, dokumen sudah disusun namun masih ada kekurangan yang harus dilengkap.
“Torano itu memang berkas sudah masuk. Sementara Mariaru berkasnya sudah dibuat tapi belum lengkap,” kata Fahruddin.
Ia menambahkan, untuk Mariaru, berkas yang belum dilengkapi yakni persetujuan dari kelurahan induk yakni Pemerintah Kelurahan Maliaro.
Sekadar diketahui, Torano diusulkan dimekarkan dari Kelurahan Marikurubu, sementara Mariaru merupakan usulan pemekaran baru dari Kelurahan Maliaro.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.