Tandaseru — Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono menginstruksikan seluruh Polres di wilayah jajarannya segera melakukan penertiban aktivitas galian C yang tidak memiliki izin.

Langkah ini diambil guna memastikan seluruh proses pertambangan berjalan sesuai aturan hukum dan tidak merusak lingkungan.

“Galian C juga saya suruh cek, mereka ada izinnya atau tidak. Kalau ada izinnya ya harus tetap dilindungi. Pokoknya proses tambang yang ada izinnya harus kita amankan,” tegas Waris, Senin (5/5/2025).

Menurutnya, penertiban ini juga bertujuan mendorong para pelaku usaha tambang yang belum mengurus perizinan agar segera melengkapi syarat administrasi sesuai ketentuan.

“Yang tidak ada izinnya, kita tertibkan supaya mereka segera mengurus izin-izinnya untuk melanjutkan proses bisnisnya,” lanjutnya.

Selain penegakan hukum, Kapolda juga menekankan pentingnya tanggung jawab terhadap lingkungan hidup. Ia mengingatkan agar aktivitas pertambangan tidak dilakukan secara serampangan hingga menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah.

“Jangan cuma nambang terus, tapi lingkungan hidupnya rusak. Jadi harus punya tanggung jawab itu,” ujarnya.

Tak hanya lingkungan, jenderal bintang dua juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap masyarakat sekitar tambang. Menurutnya, masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan juga harus mendapat manfaat.

“Masyarakat sekitar tambang yah dikasih lah, kalau ada hasilnya sedikit. Jangan masyarakat cuma dapat dampaknya saja,” katanya.

Terkait hubungan antara pelaku tambang dan pemerintah daerah, Kapolda menyarankan agar setiap langkah diambil sesuai kesepakatan bersama, termasuk mendengar sikap kepala daerah setempat.

“Kalau ada sikap bupati ya ikuti, kalau nggak ada ya dibicarakan baik-baik. Tapi masyarakat juga harus tahu diri lah, jangan tambang belum menghasilkan sudah dimintain banyak,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Reporter