Tandaseru — Kuasa hukum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Yulin Mus, mempertanyakan keseriusan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut menangani laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.

Pasalnya, laporan yang diajukan sejak 25 Februari 2025 itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan dan masih berada dalam tahap penelitian laporan, meski telah berlalu lebih dari dua bulan.

“Ini kami ketahui melalui terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diberikan oleh penyidik,” ujar kuasa hukum Yulin, Nurul Mulyani, Jumat (2/5/2025).

Nurul menjelaskan, dalam SP2HP tersebut disebutkan bahwa penyidik telah meminta klarifikasi dari lima orang, termasuk pelapor dan terlapor, serta melakukan koordinasi awal dengan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Selain itu, penyidik juga masih merencanakan klarifikasi lanjutan terhadap sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan ahli bahasa, ahli psikologi, dan psikiater. Gelar perkara pun disebut masih dalam tahap rencana.

“Kami meminta atensi dari Bapak Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono agar penanganan kasus ini tidak berlarut-larut dan dapat memenuhi asas kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” tegas Nurul.

Nurul juga meminta penyidik Ditreskrimsus Polda menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam penanganan perkara ini.

Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilaporkan masuk dalam kategori tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari unggahan di akun Instagram pribadi milik Dini Aprilia Eka Putri, yang merupakan anak dari mantan Wakapolres Pulau Taliabu. Dalam unggahan tersebut, Dini menyebut adanya hubungan terlarang antara ayahnya dan Yulin Mus, yang kemudian dianggap mencemarkan nama baik Yulin.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter