Tandaseru – DPR RI didesak segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Investigasi untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan masif akibat proyek strategis nasional (PSN) di Papua Selatan. Desakan ini mencuat setelah rilisnya film dokumenter “Pesta Babi” karya aktivis Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju Dale yang memotret dampak buruk proyek lumbung pangan (food estate) di wilayah tersebut.
Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights (POHR), Thomas Ch. Syufi, menyatakan film tersebut mengungkap fakta nyata mengenai kerusakan hutan adat milik berbagai suku, termasuk Suku Marind-Anim, Maklew, Khimahima, Yei, Wambon Kenemopte, dan Awyu di Kabupaten Merauke, Boven Digoel, dan Mappi.
“DPR RI harus menjadikan ini sebagai isu agraria serta ekologis di Papua Selatan untuk evaluasi. Ini hal yang sangat urgen agar DPR RI mengambil langkah cepat membentuk Pansus guna mengusut tuntas segala kejanggalan dan dugaan pelanggaran undang-undang,” ujar Thomas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/5/2026).
Thomas menjelaskan, kebijakan PSN cetak sawah dan perkebunan tebu yang direncanakan mencapai 2 hingga 3 juta hektare tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Di antaranya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tentang pengakuan masyarakat hukum adat, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara.
Selain menyoroti krisis ekologis yang mengancam kepunahan ekosistem, POHR juga mengkritik mobilisasi aparat TNI yang dinilai cenderung represif dalam mengawasi jalannya proyek terhadap masyarakat pemilik hak ulayat. Thomas meminta aparat keamanan tidak dijadikan alat untuk menyokong kepentingan oligarki.
“Pemerintah jangan monolitik dalam mengambil keputusan sepihak dengan mengabaikan suara masyarakat adat. Hak asasi mereka harus mendapat posisi setara dalam pengambilan keputusan melalui prinsip deliberasi dan good will,” tegasnya.
Melalui pembentukan Pansus nantinya, DPR diharapkan melibatkan akademisi, LSM lingkungan, dan perwakilan masyarakat adat untuk melakukan verifikasi langsung ke lapangan. DPR juga didesak mengaudit ulang izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) serta memanggil kementerian terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian HAM, serta korporasi yang terlibat.
Thomas mengingatkan DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan konstitusionalnya secara substantif sesuai Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan UU MD3, bukan justru menjadi alat kekuasaan.
“Kami berharap film ‘Pesta Babi’ ini menjadi pengingat bagi DPR untuk mengevaluasi diri dan menjalankan sistem checks and balances. Siapa pun yang terlibat dalam pengrusakan hutan di Papua Selatan tidak hanya harus dihentikan aktivitasnya, tetapi juga diseret ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata,” pungkas Thomas.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.