Tandaseru — Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Mangoli Barat, Kepulauan Sula, Maluku Utara, menggelar razia minuman keras (miras), Jumat (25/4/2025) malam.
Razia yang dipimpin Kapolsek IPDA Faisal Pora ini berhasil menyita puluhan botol miras tradisional jenis cap tikus. Kegiatan dilakukan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras, termasuk warung kelontong dan tempat hiburan di wilayah hukum Polsek Mangoli Barat.
“Razia ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan Kamtibmas yang bisa dipicu oleh konsumsi miras,” ujar Faisal dalam keterangannya kepada media.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolsek Mangoli Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul peredaran miras tersebut serta menindak para pemilik yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Faisal menegaskan, pihaknya akan terus melaksanakan razia serupa secara rutin sebagai bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Mangoli Barat.
“Kami akan terus memantau dan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi meresahkan masyarakat,” tegas Faisal.
Polsek Mangoli Barat juga mengimbau masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
Tinggalkan Balasan