Tandaseru — Proses hukum pengelolaan gedung Duafa Center di kota Ternate, Maluku Utara, masih terus berlanjut. Hingga kini, belum ada penyerahan aset kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) karena status aset tersebut masih tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Ternate.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari M Indra Gunawan. Ia menjelaskan, kasus ini belum masuk tahap penyerahan karena masih dalam proses penyelidikan.
“Kita arahkan ke bidang Datun karena belum ada penyerahan aset. Penyerahan itu seharusnya ke Baznas, tapi sampai sekarang belum ada pelepasan aset dari Pemerintah Kota,” ujar Indra Gunawan, Kamis (24/4/2025).
Karena status aset yang masih menjadi milik pemerintah daerah, proses selanjutnya akan dilimpahkan ke bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Inspektorat. Menurut Indra, langkah ini penting untuk menelusuri dan memastikan kepemilikan serta mekanisme penggunaan aset yang benar.
“Jadi untuk sementara, aset itu masih milik Pemerintah Kota. Maka kita limpahkan ke Datun dan Inspektorat. Nanti Datun yang akan bergerak, karena menyangkut kepemilikan aset,” tambahnya.
Duafa Center sebelumnya menjadi sorotan publik karena dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya. Kejaksaan masih terus mendalami sejumlah bukti dan dokumen terkait.
Tinggalkan Balasan