Tandaseru — Kepala Kejati Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi membeberkan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) dan makan minum (Mami) di Setda Provinsi Maluku Utara.

Dalam anggaran WKDH dan Mami senilai Rp 13,8 miliar ini sesuai LHP BPK RI terdapat temuan kurang lebih Rp 2,7 miliar.

Penangan kasus ini menyeret mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali bersama istrinya Muttiara T, dan Pj. Gubernur Maluku Utara Samsuddin A Kadir. Ketiganya, sudah berulang kali diperiksa sebagai saksi.

“Memang terkendala karena adanya tahun politik. Tahun politik jaksa tidak boleh melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan karena calon tersangkanya mungkin notabenenya orang politik,” kata Herry, Jumat (31/1).

Meski proses penyidikan sempat tertunda, lanjut Herry, pihaknya telah kembali melakukan penyidikan untuk memperkuat bukti-bukti.

“Memang perhitungan kerugian negara dari BPK sudan keluar, dan kita masih memperkuat bukti-bukti. Karena tidak cukup hanya perhitungan kerugian negara tetapi ada bukti-bukti yang lain,” pungkasnya.

Ardian Sangaji
Editor
Yasim Mujair
Reporter