Tandaseru — Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, Joice Amelia Ussu, berjanji bakal menuntaskan tunggakan kasus tindak pidana umum di Kejari Ternate.
“Saya baru dilantik kemarin, ini hari kedua masuk. Yang pertama kali saya lakukan tentu melihat perkara-perkara yang diserah terima dari pejabat sebelumnya,” kata Joice, Rabu (22/1/2025).
Ia menambahkan, tunggakan kasus tersebut akan dilihat baik yang sedang berjalan, yang masih sidang, maupun dari SPDP, tahap I, tahap II, sampai perkara yang sudah inkrah.
“Kalau ada tunggakan saya lihat dulu satu-satu, untuk sementata sih langkah awal saya seperti itu,” tegas mantan jaksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara itu.
Joice juga menjelaskan, sesuai SOP, suatu perkara dikatakan tuntas apabila sudah ada putusan inkrah. Jika sudah inkrah maka harus dieksekusi.
“Karena kalau belum eksekusi artinya belum tuntas suatu perkara,” tukasnya.
Ia menambahkan, eksekusi bukan hanya berurusan dengan pidana badan, tetapi juga denda dan barang bukti. Ini semua termasuk di dalam ketentuan.
“Kita juga ada aplikasi CMS (Case Management System), jadi terpantau mana perkara yang sudah selesai itu terpantau di CMS,” tandasnya.
Sekadar diketahui, Joice dilantik dan diambil sumpah langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate Abdullah, di Aula kantor Kejari Ternate, Selasa (21/1/2025) kemarin.
Pejabat Kasi Pidum Kejari Ternate yang lama dijabat Karel Benyto, resmi digantikan oleh Joice, perempuan kedua yang menjabat Kasi Pidum selama Kejari Ternate eksis.
Tinggalkan Balasan