Tandaseru — Alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon Pilkada serentak 2024 di Kota Ternate, Maluku Utara, mulai ditertibkan sejak hari pertama masa tenang, Minggu (24/11).
Nampak APK berbagai ukuran mulai dari milik pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate hingga calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, satu-persatu dicopot oleh petugas yang dikawal KPU, Bawaslu, Kesbangpol, dan Kejari.
“Penertiban mulai dari (APK) calon gubernur hingga calon Wali Kota Ternate,” kata Kasi Intel Kejari Ternate Aan Syaiful Anwar.
Aan bilang, penertiban APK di masa tenang diharapkan bisa selesai sebelum hari pemungutan suara di tanggal 27 November 2024.
“Semoga masuk masa tenang ini pencoblosan berjalan dengan baik hingga tanggal 27 November nanti,” kata Aan.
Tinggalkan Balasan