Di ayat (2) soal larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non ASN. Dan ayat (3) menjelaskan Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini, ditegaskan kembali pada Bab XIV Penutup di Pasal 66 bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

“Dalam ketentuan sebagaimana dimaksud secara terang dan tegas melarang dilakukan pengangkatan pegawai non ASN sejak diberlakukan undang-undang tersebut,” paparnya.

Selain itu sesuai dengan hasil rapat via Zoom Pemda Halteng dengan Kementerian PAN-RB terkait tindak lanjut kebijakan pengadaan PPPK tahun 2024, menjelaskan bahwa tenaga honorer yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK akan dialihkan ke pekerja paruh waktu dengan memperhatikan kemampuan daerah dan sesuai dengan aturan dan mekanisme pengangkatannya namun masih menunggu juknis terkait hal tersebut.

“Dalam kerangka ini semata-mata memenuhi arahan dari surat Kementerian PAN-RB bukan maunya Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mendapatkan kuota CPNS dan PPPK,” tegasnya lagi.

“Jadi tidak ada pemberhentian ribuan PTT oleh Pemda Halteng tahun 2023 lalu. Itu hanya isu liar yang perlu dan penting diluruskan karena menyangkut nama baik pemerintah daerah Halteng di mata masyarakat,” tandas Arman.