Oleh: Ahmad Yani Abdurrahman

_______

AKHIR pekan ini sejumlah postingan di laman medsos maupun media online menyoroti konflik “dua nur”, yaitu Nurjaya Hi Ibrahim, anggota DPRD Kota Ternate Fraksi Gerindra, dan Nurlaela Syarif, anggota DPRD Fraksi Nasdem.

Konflik ini menarik perhatian publik karena konflik antaranggota DPRD, bahkan antarfraksi, jarang muncul di hadapan publik. Anggota DPRD justru dikenal kompak dalam segala hal. Aklamasi dalam pengambilan keputusan, “pelesiran”, konsultasi, studi banding, bimtek, bahkan korupsi pun dilakukan secara berjamaah.

Fenomena ini menjadi menarik didiskusikan dengan sejumlah pertanyaan mengapa konflik terjadi dan apa kepentingan yang melatarbelakangi hingga konflik itu bisa terjadi.

Secara sederhana konflik dapat dimaknai sebagai proses sosial antar dua orang atau lebih bahkan kelompok maupun institusi di mana masing-masing pihak melakukan konfrontasi dengan cara menyingkirkan, menyerang dan sebagainya.

Dalam konsep yang lebih luas, konflik digambarkan Prihatmoko sebagai perselisihan yang dihasilkan oleh setiap aspek dari situasi sosial. Politikus Jerman, Dahendorf, mengartikan konflik sebagai ketegangan dalam pengambilan keputusan pada berbagai pilihan dan terkadang diwujudkan dalam konfrontasi antarkekuatan sosial.

Jika demikian halnya maka perseteruan antara “dua  nursebagai wakil rakyat dengan isu perjalanan dinas fiktif sebagaimana dilansir Haliyora.id, dapat dikategorikan sebagai konflik terbuka, karena dilakukan dua orang dengan tindakan saling memusuhi.

Bahkan dalam relasi sosial konflik bisa lahir kapan dan di mana saja jika individu, komunitas maupun institusi merasa diperlakukan tidak adil.

Umumnya para sosiologis mengidentifikasi ciri penyebab terjadinya konflik mencakup beberapa dimensi antara lain karena tidak tercapainya kepentingan dari individu maupun kelompok, adanya keinginan, memperbaharui kepentingan, kecemburuan dan ketidaksenangan terhadap keberhasilan kelompok tertentu.

Dengan demikian fenomena konflik “dua nursangat relevan dengan  gambaran tersebut. Namun lebih spesifik lagi dapat digeneralisasi bahwa konflik anggota legislatif  umumnya dipicu oleh perbedaan kepentingan memperebutkan sumber daya kelembagaan antara fraksi mayoritas dan minoritas. Konflik ini biasa terjadi di awal pembentukan alat kelengkapan dewan antara lain ketua fraksi, komisi, dan badan. Meski bersifat insidentil,  bagi anggota DPRD penguasaan alat kelengkapan dewan sangat berpengaruh terhadap perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, artinya siapa menguasai alat kelengkapan dewan berarti memiliki akses terhadap proses pengambilan keputusan.

Selain itu ada konflik yang bersifat laten di antara anggota DPRD yaitu konflik terkait dengan akses memperoleh distribusi finansial maupun fasilitas lainnya termasuk perjalanan dinas.

Meskipun secara normatif kedudukan keuangan serta hak dan kewajiban anggota DPRD telah ada regulasinya, bukan berarti kesempatan memperoleh akses finansial tidak ada lagi.

Perjalanan dinas untuk beragam kegiatan dijadikan pundi-pundi keuangan anggota DPRD. Lucunya, perjalanan dinas tidak lagi dipandang sebagai beban keuangan yang timbul akibat melaksanakan tugas perjalanan melainkan tambahan penghasilan.

Persepsi demikian melahirkan perilaku yang menyimpang dari etika dan norma, menghalalkan segala cara, manipulasi, mark up, termasuk perjalanan dinas fiktif. Mentalitas ini awalnya hanya menjadi patologi birokrasi, kini bergeser menjadi patologi legislatif atau wakil rakyat.

Konflikdua nurmenjadi hal yang luar biasa mengingat laporan terhadap praktik penyimpangan di lembaga pemerintah, termasuk legislatif, sangat langka dilakukan oleh sesama kolega, tapi justru yang terjadi sebaliknya. Publik pasti berharap konflik ini menjadi pintu masuk bagi aparat terkait untuk membuktikan apakahnyanyianNurjaya Ibrahim benar terjadi atau hanya mencari panggung popularitas. Kita tunggu jawabannya(*)