Menurut Arman, penandatanganan Surat Keputusan yang ditandatangan oleh IMS sampai dengan November 2024.
“Hal itu menandakan IMS paham benar dan taat terhadap asas yang berlaku yang kemudian memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengangkatan pegawai paruh waktu jika belum sempat terekrut pada ASN atau PPPK di tahun 2025,” tegasnya.
“Dan itu terbukti alokasi gaji PTT tetap terhitung sampai dengan Desember 2024,” sambung Arman.
Ia menambahkan, isu yang beredar bahwa pemerintah daerah Halteng memberhentikan ribuan PTT tahun 2023 lalu tidak benar sama sekali.
“Jadi tidak benar ada pemberhentian ribuan PTT tahun lalu. Sekali lagi tidak ada, itu hanya isu bohong saja,” cetusnya.
Arman juga menyebutkan, sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bab XIII pasal 65 ayat (1) menyebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.