Tandaseru — Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan resmi menerima penghargaan atas kontribusi aktif dan ketertiban dalam Program JKN-KIS BPJS Kesehatan.
Penghargaan ini diserahkan dalam acara Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU Pemerintah Daerah dan Non-PPU Triwulan I Tahun 2026 se-Provinsi Maluku Utara yang berlangsung di Ternate, Kamis (23/4/2026).
Pemkot Tidore dinilai unggul dalam memenuhi kewajiban pembayaran, khususnya pada segmen Iuran Perangkat Desa. Prestasi ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung stabilitas jaminan kesehatan nasional.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tidore, Marwia Abdurrahman, menyatakan bahwa pencapaian ini tidak lepas dari arahan Wali Kota Muhammad Sinen dan Wakil Wali Kota Ahmad Laiman. Menurutnya, pimpinan daerah sangat berkomitmen untuk memastikan iuran BPJS dibayarkan tepat waktu.
”Hal ini berdampak positif terhadap perlindungan jaminan kesehatan bagi peserta. Dengan pembayaran tepat waktu, peserta BPJS dapat langsung mengakses layanan kesehatan tanpa kendala,” ujar Marwia usai menghadiri kegiatan tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari upah kerja. Marwia menjelaskan skema pembagiannya 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja (Pemerintah Daerah). 1% ditanggung oleh masing-masing peserta (Perangkat Desa).
Di akhir keterangannya, Marwia mengimbau seluruh pihak, termasuk perangkat desa, untuk terus memenuhi kewajiban iuran masing-masing. Langkah ini dinilai krusial agar manfaat jaminan kesehatan dapat terlayani secara maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Tidore Kepulauan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.