Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) angkat bicara perihal isu yang menyebutkan terjadi pemecatan ribuan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada tahun 2023 lalu.
Hal ini dilakukan untuk menepis isu liar yang menyebutkan adanya pemberhentian ribuan PTT di Pemda Halmahera Tengah.
Kepala Plt Kepala BKPSDM Arman Alting mengatakan, urusan pengangkatan PTT saat ini tidak menggunakan istilah PTT lagi tetapi disebut Pengangkatan Pegawai Kontrak (PPK).
“Dan itu dimulai 1 Desember 2024, Pj Bupati Halmahera Tengah menandatangani Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Kontrak Kerja. Jadi tenaga PTT diganti istilahnya menjadi Pegawai Kontrak Kerja Kabupaten Halmahera Tengah,” katanya.
Ia menjelaskan, di masa kepemimpinan mantan Pj Bupati Ikram M Sangadji (IMS) tidak memberhentikan ribuan PTT.
“Hanya memberhentikan 3 orang PTT yang terbukti melakukan pelanggaran dan lalai terhadap tugas dan kewajibannya, yakni Sunardi Ali, Karim Tomake dan Lukman,” akunya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.