Tandaseru — Penyidik PPA Satuan Reskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi melimpahkan berkas tahap dua perkara dugaan perzinaan oknum kepala desa berinisial IB ke Kejari Pulau Morotai, Senin (26/8).
Penyerahan tahap dua itu dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21. Selain berkas dan barang bukti, tersangka IB bersama satu tersangka lainnya yang merupakan selingkuhannya juga diserahkan ke Kejari.
“Ada dua tersangka berkasnya hari ini sudah diserahkan dengan barang bukti, dan selanjutnya sudah kewenangan jaksa. Ancaman maksimal 9 bulan,” ungkap Kasat Reskrim, IPTU Ismail Salim.
Tinggalkan Balasan