Tandaseru — Akademisi Hukum Unkhair Ternate, Maluku Utara, Hendra Karianga, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya.

Permintaan itu menyusul adanya fakta persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) tentang Ahmad Purbaya yang ikut memberikan uang sebanyak Rp 1 miliar lebih kepada AGK.

“Orang-orang yang memberi uang ke AGK itu salah satunya Ahmad Purbaya dan itu harus diproses secara hukum,” kata Hendra, Senin (12/8).