Tandaseru — Polres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, memastikan aktivitas masyarakat empat kecamatan yang sempat terhambat akibat aksi pemblokiran jalan di Desa Sabatai Tua dan Desa Sabala, Kecamatan Morotai Selatan, kini telah kembali normal. Akses jalan utama dibuka demi kepentingan umum.

Wakapolres Pulau Morotai, Kompol Safrudin, turun langsung mengawal aksi unjuk rasa terkait isu pemindahan proyek infrastruktur jalan hotmix yang berlangsung sejak Selasa (3/11/2026). Ia memastikan, dinamika penyampaian aspirasi warga tersebut tidak menimbulkan tindakan anarkis.

“Sementara karena kepentingan umum, maka jalan raya tetap dibuka untuk aktivitas masyarakat,” kata Safrudin, Kamis (5/11/2026).

Meski aspirasi warga mengenai infrastruktur jalan patut dihormati, Safrudin mengimbau agar penyampaian pendapat tidak dilakukan dengan cara menutup fasilitas publik yang merugikan banyak pihak dan merintangi mobilitas warga Morotai.

“Yang jelas itu adalah aspirasi masyarakat yang disampaikan ke Pemerintah Daerah, tetapi kami berharap akses jalan tidak diblokade lagi, karena jalan umum adalah kepentingan bersama masyarakat,” imbaunya.

Ia juga menegaskan terdapat aturan hukum yang melarang pemblokiran jalan umum bagi para pengguna jalan.

“Karena jalan itu ada aturan yang mengatur, tidak boleh diblokade untuk menghalangi pengguna jalan bagi masyarakat yang lain. Sampai saat ini personel kita masih stay dan monitor di lokasi,” tandas Safrudin.

Berdasarkan pantauan di lokasi hingga Kamis (5/11/2026), jalan raya utama Desa Sabatai Tua dan Sabala sejatinya masih dipasang palang oleh warga. Kendati demikian, personel kepolisian tetap bersiaga di lapangan untuk mengondisikan arus lalu lintas dan mengarahkan aktivitas warga melewati lorong jalan alternatif desa setempat.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter