Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Wedana, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Minggu (1/11/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 4 ton BBM bersubsidi yang terdiri dari 2 ton solar dan 2 ton minyak tanah.
Pengungkapan ini berawal saat personel Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Polisi mendapati satu unit truk berwarna hitam putih yang diduga sedang memindahkan muatan BBM jenis minyak tanah dan solar ke dalam tangki penampungan di sebuah gudang milik warga berinisial GD.
Menindaklanjuti temuan itu, polisi langsung melakukan penindakan di tempat serta mengamankan sejumlah barang bukti penting, meliputi satu unit truk pengangkut BBM, sekitar 2 ton solar bersubsidi, dan sekitar 2 ton minyak tanah bersubsidi.
Selain barang bukti, pemilik BBM berinisial GD beserta pengemudi truk turut digelandang ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kombes Pol Hadi Poerwanto menyatakan, penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
“Kami menegaskan bahwa BBM bersubsidi merupakan barang yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima. Oleh karena itu, segala bentuk penyalahgunaan dalam pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hadi, Senin (2/11/2026).
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi rantai distribusi energi bersubsidi dan segera melapor kepada aparat jika menemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan di lapangan.
“Pengawasan ini membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat agar distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” tutupnya.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.