Tandaseru – Wakil Bupati Pulau Morotai Rio Christian Pawane mengimbau para operator speedboat rute Daruba, Pulau Morotai–Tobelo, Halmahera Utara, agar tidak melakukan pelayaran pada malam hari.

Imbauan ini disampaikan usai menghadiri rapat pembahasan penerapan ketentuan keselamatan dan keamanan pelayaran, khususnya terkait operasional speedboat atau kapal kecepatan tinggi Kategori C di wilayah Maluku Utara.

Rapat yang berlangsung pada Senin (02/11/2026) di kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sofifi tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir, serta dihadiri Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan, M Takwim Masuku, dan para kepala daerah.

Wabup Rio menyampaikan, agenda utama rapat tersebut adalah menyamakan pemahaman mengenai ketentuan yang berlaku, serta mengidentifikasi aspek keselamatan pelayaran dan kondisi operasional di wilayah Maluku Utara.

“Saya mewakili pak Bupati untuk mengikuti rapat, dan hadir juga bersama kami lewat Zoom Direktur Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai(KPLP) Kementerian Perhubungan RI dalam rangka pembahasan operasional speedboat/kapal kecepatan tinggi kategori C pada malam hari,” ujar Rio.

Rio menjelaskan, rapat tersebut menghasilkan penegasan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan pihak otoritas terkait pembatasan pelayaran reguler speedboat Kategori C mulai pukul 18.30 hingga 05.00 WIT, terutama untuk rute Sofifi–Ternate.

“Langkah ini diambil guna mencegah kecelakaan laut, biarpun operasional malam hari dilarang, tetapi untuk pelayaran kebutuhan darurat, seperti mengangkut orang sakit dan jenazah tetap diizinkan untuk berlayar,” kata Rio.

Meski demikian, layanan untuk kebutuhan darurat tetap diwajibkan memenuhi standar persyaratan keselamatan yang sangat ketat. Kapal wajib membatasi kecepatan maksimal hingga 15 knot serta dilengkapi berbagai fasilitas keselamatan, meliputi GPS, radar, lampu navigasi, lampu sorot, radio komunikasi, jaket pelampung, Alat Pemadam Api Ringan (APAR), dan smoke signal.

Mengingat kondisi geografis setempat, Wabup Rio mengimbau agar operasional speedboat rute Morotai–Tobelo turut mematuhi aturan yang berlaku, meskipun praktik pelayaran malam hari pada rute tersebut sudah berlangsung sejak lama.

“Karena jarak Morotai-Tobelo sangat jauh dan berisiko saat berlayar malam hari. Pengecualian pelayanan darurat itu tetap dilayani, tapi kecepatan tetap dikurangi,” tutur Rio.

“Agenda rapat berjalan lancar dan menghasilkan beberapa kesepakatan yang akan diusulkan ke Kementerian Perhubungan RI dalam rangka menindaklanjuti kembali Peraturan Menteri nomor 12 tahun 2022 tentang pembatasan operasional speedboat pada jam malam tanpa mengurangi standar/jaminan keselamatan penumpang,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter