Tandaseru — Mantan Bupati Halmahera Tengah, Edi Langkara, melalui kuasa hukumnya resmi mengambil langkah hukum dengan melayangkan laporan ke Polda Maluku Utara atas dugaan pencemaran nama baik. Tindakan ini merupakan buntut dari tuduhan penipuan uang senilai Rp3,055 miliar dan janji pemberian proyek Rp20 miliar yang diklaim Hendrik Kurniaywan.
Kuasa hukum Edi, Agus R Tampilang, menegaskan batas waktu 2×24 jam bagi Hendrik untuk meminta maaf dan memberi klarifikasi tidak diindahkan. Oleh karena itu, aduan resmi telah diajukan ke kepolisian.
“Hari ini saya sebagai kuasa hukum Pak Edi Langkara melayangkan surat pengaduan kepada Polda Maluku Utara agar yang bersangkutan diperiksa,” kata Agus, Senin (2/11/2026).
Agus membantah keras seluruh tudingan terhadap kliennya. Ia menyatakan kliennya sama sekali tidak memiliki hubungan utang-piutang, bahkan tidak mengenal sosok pelapor.
“Secara keseluruhan kami menolak apa yang disampaikan kuasa hukum Hendrik. Itu tidak benar. Klien saya, Edi Langkara, tidak pernah mengetahui dan tidak pernah mengenal yang bersangkutan,” tegasnya.
Terkait bukti transfer yang disebarkan ke media, Agus menjelaskan hal tersebut tidak bisa diklaim sebagai bukti utang karena tidak disertai perjanjian tertulis. Ia menambahkan, sumbangan dana saat masa pencalonan bupati tidak bisa serta-merta dituntut sebagai utang.
“Kalau memang ada pihak yang ingin memberikan sumbangan atau menjadi donatur, itu berbeda dengan pinjam-meminjam. Sifatnya sukarela dan tidak bisa serta-merta dituntut sebagai utang,” ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus menepis klaim adanya janji proyek senilai Rp20 miliar. Sebaliknya, pihak Hendrik disebut pernah mendatangi Edi Langkara untuk meminta proyek, namun kliennya meminta agar proses tersebut mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Yang bersangkutan memang pernah mendapatkan beberapa proyek, tetapi itu bukan karena pemberian klien kami. Dia mengikuti proses lelang atau tender dan memenangkan pekerjaan tersebut,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Agus juga menyoroti keabsahan proses hukum pelapor. Ia mengingatkan, Hendrik saat ini masih berstatus tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Ternate. Ia meminta penyidik Polda Maluku Utara tetap profesional, mengingat surat kuasa kepada pengacara tidak dapat menggantikan kehadiran pelapor dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.