Oleh: Herman Oesman
Dosen Sosiologi FISIP UMMU
_______
“…Haji terlalu sakral untuk dijadikan alat demonstrasi politik…”
BEBERAPA hari terakhir ini, barangkali kita perlu “sedikit” melakukan perenungan secara kritis ketika toleransi mulai dipakai sebagai alasan untuk memasuki ruang-ruang yang memiliki kekhususan religius.
Toleransi memang penting dalam kehidupan bangsa yang majemuk. Ia menjadi jembatan tatkala perbedaan berpotensi berubah menjadi pertentangan.
Tetapi, apakah setiap ruang kehidupan harus dijadikan panggung untuk mempertonton-
kan toleransi?
Apakah semua hal mesti dibuka dan terbuka atas nama kebhinekaan, termasuk urusan yang memiliki aturan dan kekhususan dalam agama?
Ini yang sementara meresahkan dan mengemuka usai Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan gagasan pelibatan masyarakat lintas agama, termasuk umat Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, dalam pelayanan jemaah haji Indonesia.
Pernyataan tersebut dilontarkan Dahnil saat berada di Manado, 30 Oktober 2026 lalu.
Menurut berbagai pemberitaan, pelibatan itu terutama diarahkan pada pelayanan di embarkasi dan debarkasi, sebagai bagian dari upaya memperkuat toleransi dan gotong royong.
Gagasan itu segera mengundang pertanyaan mendasar. Apakah pemerintah sedang memperluas makna toleransi secara proporsional, atau justru mengaburkan batas antara pelayanan publik dan kekhususan ibadah?
Mengaburkan Batas
Toleransi bukan berarti menghapus seluruh batas.
Menghormati perbedaan tidak sama dengan menganggap semua ruang kehidupan memiliki karakter yang identik.
Ada ruang publik yang memang harus terbuka bagi semua warga negara.
Ada pula ruang keagamaan yang memiliki ketentuan, tata cara, dan makna spiritual tersendiri.
Di dalam kehidupan berbangsa, umat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan penganut agama lainnya memiliki kedudukan sebagai warga negara yang setara.
Mereka berhak memperoleh pelayanan publik yang adil, kesempatan bekerja yang layak, serta perlindungan dari diskriminasi.
Prinsip itu tidak perlu diperdebatkan.
Tetapi, kesetaraan kewarganegaraan tidak otomatis berarti semua orang harus dilibatkan dalam setiap kegiatan keagamaan.
Di sinilah pemerintah perlu menunjukkan kecermatan dalam memahami toleransi.
Ibadah haji bukan sekadar perjalanan administratif. Ia merupakan rukun Islam kelima. Sebuah perjalanan spiritual yang menuntut kesiapan fisik, mental, finansial, dan keimanan prima.
Jutaan umat Islam menabung selama bertahun-tahun, menunggu antrean panjang, bahkan ada yang meninggal dunia sebelum kesempatan berangkat itu tiba.
Bagi mereka, haji bukan panggung etalase untuk menunjukkan dan menabalkan keberhasilan suatu program pemerintah.
Haji merupakan perjalanan memenuhi panggilan Allah SWT, menjalankan ketentuan agama, dan menunaikan kewajiban yang memiliki kedudukan istimewa dalam kehidupan seorang Muslim.
Karenanya, penyelenggaraannya tidak semestinya dijadikan eksperimen simbolis demi membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa toleran.
Kesakralan Versus Simbolisme
Persoalannya bukan apakah umat nonmuslim memiliki kemampuan bekerja. Tentu saja, seseorang dari agama apa pun dapat mempunyai kompetensi profesional, integritas, dan kepedulian kemanusiaan yang tinggi.
Persoalannya adalah bagaimana pemerintah menempatkan kompetensi tersebut sesuai kebutuhan, batas kewenangan, dan karakter pekerjaan.
Pelayanan administrasi keberangkatan, pengelolaan teknologi informasi, transportasi, logistik, serta fasilitas publik merupakan bidang yang dapat dikaji berdasarkan kompetensi dan ketentuan yang berlaku.
Dalam bidang-bidang tersebut, kerja sama lintas agama dapat menjadi praktik kewargaan yang sehat.
Akan tetapi, penyelenggaraan haji memiliki dimensi yang berbeda dari pelayanan publik biasa.
Ada kepentingan administratif, ada pelayanan kemanusiaan, dan ada urusan yang bersentuhan langsung dengan pelaksanaan ibadah.
Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan. Pada titik ini, perlu dipertanyakan. Apakah pelibatan petugas nonmuslim benar-benar dibutuhkan untuk meningkatkan mutu pelayanan jemaah?
Apakah ada persoalan kekurangan tenaga, ketimpangan pelayanan, atau hambatan teknis yang hendak diselesaikan?
Ataukah kebijakan tersebut terutama dimaksudkan untuk menghasilkan simbol toleransi yang dapat dipamerkan kepada publik?
Rentetan pertanyaan yang disampaikan di atas penting, karena kebijakan publik seharusnya lahir dari kebutuhan yang nyata, bukan semata-mata keinginan membangun citra.
Michael Walzer, dalam On Toleration (1997), membahas bagaimana toleransi bekerja dalam masyarakat yang terdiri atas kelompok-kelompok dengan identitas berbeda.
Pada bagian awal pembahasannya, Walzer menguraikan sikap toleransi dan berbagai bentuk pengaturan kehidupan bersama di tengah perbedaan.
Pemikiran tersebut mengingatkan kita, toleransi bukan sekadar slogan moral. Ia berkaitan dengan bagaimana masyarakat mengelola perbedaan tanpa meniadakan identitas kelompok yang hidup di dalamnya.
Toleransi tidak seharusnya dipahami sebagai kewajiban untuk melebur seluruh kekhususan agama ke dalam satu bentuk simbolisme kebangsaan.
Menghormati umat Islam berarti juga menghormati hak mereka menjalankan ibadah menurut keyakinannya, sebagaimana menghormati umat lain berarti memberikan ruang yang sama bagi mereka untuk menjalankan keyakinan masing-masing.
Menguatkan pemikiran Walzer, antropolog terkemuka, Talal Asad, melalui karyanya, Formations of the Secular: Christianity, Islam, Modernity (2003), mengajak kita untuk mengkritisi anggapan tentang hubungan agama, negara, dan kehidupan modern dapat dipahami melalui pemisahan yang sederhana.
Agama dan kekuasaan memiliki sejarah serta relasi yang kompleks.
Melalui perspektif ini, kita patut berhati-hati ketika sebuah kebijakan menggunakan bahasa kebinekaan untuk membangun legitimasi politik.
Simbol toleransi dapat menjadi sesuatu yang baik, tetapi juga dapat dipakai untuk menutupi persoalan lain ketika tidak disertai penjelasan yang memadai.
Karenanya, kritik terhadap gagasan Wamen Haji bukanlah penolakan terhadap kerukunan antarumat beragama.
Kritik ini justru menuntut agar toleransi dijalankan secara substantif. Bukan sekadar diproduksi menjadi pertunjukan politik.
Di sinilah letak keberatan terhadap gagasan Dahnil.
Bila pelibatan masyarakat lintas agama lebih ditekankan sebagai simbol toleransi daripada sebagai jawaban atas kebutuhan pelayanan yang terukur, pemerintah berisiko menjadikan ibadah haji sebagai panggung pencitraan.
Kita tidak memiliki dasar yang cukup untuk menyimpulkan, gagasan tersebut sengaja dirancang demi melanggengkan kekuasaan.
Namun, kemungkinan penggunaan simbol agama dan toleransi untuk kepentingan legitimasi politik tetap layak diawasi.
Setiap kebijakan yang membawa nama agama harus terbuka terhadap pertanyaan mengenai tujuan, manfaat, dan konsekuensinya.
Pemerintah tidak boleh menjadikan kritik sebagai bukti intoleransi.
Warga yang mempertanyakan kebijakan keagamaan tidak otomatis membenci pemeluk agama lain.
Sebaliknya, pejabat yang mengusulkan kebijakan atas nama toleransi juga tidak otomatis terbebas dari kewajiban menjelaskan dasar pemikirannya.
Demokrasi yang sehat membutuhkan ruang untuk menguji gagasan, termasuk gagasan yang dibungkus dengan niat baik.
Bila pemerintah ingin memperkuat toleransi, ada banyak pekerjaan yang lebih mendesak. Melindungi rumah ibadah dari persekusi, memastikan pelayanan administrasi kependudukan tanpa diskriminasi, mencegah kekerasan berbasis agama, memperluas pendidikan antariman, dan menjamin kebebasan beribadah bagi seluruh warga negara.
Di situlah toleransi menemukan makna sosialnya. Bukan sekadar ketika orang-orang berbeda agama berdiri dalam satu foto, melainkan ketika mereka dapat hidup berdampingan tanpa rasa takut dan tanpa kehilangan martabat.
Menjaga Batas
Toleransi yang matang tidak menuntut semua perbedaan dihapuskan. Ia justru mengajarkan manusia untuk menghormati perbedaan tanpa harus memasuki atau mengambil alih ruang keyakinan orang lain.
Bagi umat Islam, kesakralan haji harus dijaga melalui penyelenggaraan yang profesional, aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan agama.
Bagi umat beragama lainnya, penghormatan terhadap kekhususan ibadah tersebut tidak mengurangi kedudukan mereka sebagai warga negara yang setara.
Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka batas tugas, kebutuhan kompetensi, dasar hukum, dan mekanisme pelibatan petugas lintas agama.
Bila yang dibutuhkan adalah tenaga administrasi atau dukungan teknis di embarkasi dan debarkasi, jelaskan secara spesifik.
Jangan membiarkan istilah petugas haji menimbulkan kesan seolah-olah semua fungsi penyelenggaraan ibadah dapat diperlakukan sama.
Toleransi, pada akhirnya, tidak boleh menjadi tameng untuk membenarkan setiap kebijakan.
Ia harus tetap tunduk pada nalar, etika, dan penghormatan terhadap keyakinan.
Haji terlalu sakral untuk dijadikan alat demonstrasi politik. Ia bukan panggung untuk membuktikan siapa paling toleran, apalagi sarana membangun citra kekuasaan.
Tugas negara adalah melayani jemaah dengan sebaik-baiknya, memastikan hak seluruh warga terlindungi, dan menjaga agar kebijakan tidak mencampuradukkan kebutuhan administratif dengan kekhususan ibadah.
Sebab, toleransi yang sejati bukanlah keberanian memasuki semua ruang, melainkan kebijaksanaan mengetahui kapan harus bekerja bersama, kapan harus menghormati perbedaan, dan kapan harus menjaga batas. (*)





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.