“Kalau secara etika Elang harusnya kembalikan dulu KTA dan buat surat pengunduran yang baik baik, jika dia calon bupati lewat partai lain,” ujarnya.
Menurutnya, sebagai warga negara, Elang sah-sah saja mendaftarkan diri sebagai calon bupati melalui partai politik mana pun. Akan tetapi, sebagai kader Golkar, semestinya dia mengundurkan diri terlebih dulu. Amanah memahami dalam demokrasi Elang bebas menentukan partai mana yang menjadi kendaraan politiknya untuk maju sebagai calon bupati. Hanya, di atas kebebasan itu ada etika dan moral yang juga harus diperhatikan dalam berpolitik.
Menurutnya, kader-kader Golkar selalu mengedepankan etika alih-alih kebebasan. Amanah menganggap sebagai kader Golkar, Elang sudah mengesampingkan etika tersebut.
“Kami berpendapat Pak Elang tidak lagi mengedepankan etika sebagai panduan dalam berpolitik,” ucapnya.
Dia kembali menegaskan, kader yang membelot dapat dikenakan sanksi, termasuk pemecatan sebagai kader Golkar.
“Nanti kalau partai sudah memutuskan pasangannya, rekomendasi dari DPP keluar, semua kader partai harus taat. Kalau tidak taat ya akan diberikan sanksi tindakan disiplin,” tegasnya.
Meski begitu, Amanah tidak bisa memastikan sanksi yang akan diberikan kepada Elang. Menurutnya, status keanggotaan maupun sanksi terhadap Elang akan diputuskan oleh DPP Golkar.
“Soal sanksi, itu kewenangan DPP. Dan kami dari DPD Malut akan menyurat ke secara resmi DPP menyampaikan itu,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.