Tandaseru — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana perselingkuhan dan perzinaan dengan terlapor R, anggota DPRD terpilih Halmahera Barat.
R sebelumnya dilaporkan SA, anggota polisi yang menduga istrinya punya hubungan khusus dengan R.
Direktur Reskrimum Polda Kombes Pol Asri Effendy mengatakan, penyidik akan melakukan gelar perkara berdasarkan alat bukti yang dilaporkan. Gelar perkara bakal memutuskan alat bukti tersebut memenuhi unsur atau tidak untuk kelanjutan perkara.
“Terlapor dan pelapor sudah diperiksa. Kasus ini menjadi atensi Bapak Kapolda sehingga kita percepat. Kalau kasus ini dalam hasil gelar perkara memenuhi unsur, kita naikkan ke sidik,” terangnya, Selasa (30/7/2024).
Tinggalkan Balasan