Tandaseru — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 14 saksi dalam sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK), mantan Gubernur Maluku Utara.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate, Rabu (10/7/2024).

Para saksi yang dihadirkan adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Muhammad Miftah Bay, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Suryanto Andili, Kepala Dinas Kehutanan M Sukur Lila, mantan Kepala Biro Umum Jamaludin Wua, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Fachruddin Tukuboya, dan Kepala Dinas Kesehatan dr. Idhar Sidi Umar.

Kepala Bappeda Sarmin Adam, Kepala Dinas Perdagangan Yudhitya Wahab, mantan Ketua Pokja II ULP Malut Abdul Hasan Tarate, Ketua Pokja VI BPBJ Yusman Dumade, Husnawati, Noldi Kasim, M Samin, M Saleh, dan Maftuch.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, dipimpin langsung Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon didampingi empat anggota lainnya, yaitu Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R Moh Yakob Widodo.