Tandaseru — Mantan ajudan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Husri Lelean, mengaku menerima uang dari sejumlah pimpinan OPD Pemprov Maluku Utara.
Ini terungkap dalam fakta persidangan suap dengan terdakwa AGK di Pengadilan Tipikor Ternate, Rabu (12/6/2024).
Husri dalam kesaksiannya menyatakan uang pemberian yang masuk ke rekeningnya mencapai Rp 4 miliar.
“Rp 4 sekian miliar masuk ke rekening dan terkumpul dari tahun 2022 sampai tahun 2023,” ungkap Husri.
Ia mengaku memiliki tiga buah buah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yakni Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Maluku atas namanya.
Hakim lantas menanyakan berapa jumlah uang yang ada di ATM tersebut. Husri menyatakan sebesar Rp 4 miliar. Uang itu semuanya bersumber dari para kepala dinas.
Tinggalkan Balasan