Sekilas Info

Kerugian Negara Dinas Pariwisata Morotai Rp 780 Juta Baru Dikembalikan Rp 466 juta

Kepala Inspektorat Pulau Morotai, Marwanto P Soekidi. (Tandaseru/Irjan Rahaguna)

Tandaseru -- Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengungkapkan, kerugian penggunaan anggaran Dinas Pariwisata non fisik telah dilakukan pengembalian oleh pihak yang bertanggung jawab.

Anggaran sebesar Rp 780 juta tahun 2023 itu telah dikembalikan ke kas daerah Rp 466 juta.

"Yang melakukan pengembalian ini baru dari pihak yang bertanggung jawab. Sementara untuk mantan Bendahara Dispar belum lakukan pengembalian," ungkap Kepala Inspektorat Marwanto P Soekidi saat diwawancarai, Senin (6/5/2024).

"Jadi pihak bertanggungjawab kembalikan hasil temuan itu baru senilai Rp 466 juta," tandasnya.

Diketahui, dugaan kasus DAK Non Fisik di Dispar Morotai tahun anggaran 2023 itu terdapat tiga kegiatan yang tidak dilaksanakan, tetapi uangnya sudah dicairkan. Ketiga kegiatan tersebut yakni TIC, pelatihan wisata selam, dan pengelolaan homestay.​​

Penulis: Irjan Rahaguna
Editor: Sahril Abdullah