Sekilas Info

Ajudan AGK Ngaku Disuruh Transfer hingga Rp 2,5 Miliar ke Perempuan Ini

Ramadhan Ibrahim saat bersaksi dalam sidang. (Tandaseru/Yasim Mujair)

Tandaseru -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan ajudan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Ramadhan Ibrahim, secara daring.

Ramadhan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dengan dua terdakwa yaitu eks Kepala Dinas PUPR Malut Daud Ismail dan pengusaha Kristian Wuisan, Rabu (17/4/2024).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin Ketua Pengadilan Tipikor Ternate Rommel Franciskus Tampubolon selaku ketua majelis hakim didampingi Haryanta, Kadar Noh dan R Moh Jacob sebagai hakim anggota.

Dalam sidang tersebut, Ramdhani dicecar sejumlah pertanyaan, salah satunya soal uang yang berada di rekening atas nama Windi Claudia.

“Saudara saksi ini uang sebanyak Rp 2,5 miliar ditransfer ke rekening pribadi Windi untuk apa?” tanya hakim.

Pertanyaan tersebut lantas dijawab Ramdhani bahwa uang ditransfer atas perintah Gubernur AGK. Alasannya untuk biaya pengobatan Windi di Singapura.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Yasim Mujair
Editor: Sahril Abdullah