Tandaseru — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Walima Sula melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Kamis (1/2/2024). Penandatanganan MoU tersebut dilakukan Ketua YLBH-Walima Sula Kuswandi Buamona dan Ketua Pengadilan Negeri Sanana Tito Eliandi.
Dalam sambutannya, Tito menyampaikan apreasinya terkait kolaborasi ini.
“Penandatanganan MoU hari ini menciptakan sinergitas dalam pelayanan bantuan hukum masyarakat yang membutuhkan berupa informasi, konsultasi maupun pendampingan yang profesional, sederhana dan terjangkau,” ucapnya.
Sementara Kuswandi mengatakan, kerja sama PN Sanana dengan YLBH Walima Sula ini bertujuan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula. Untuk bisa mendapatkan informasi maupun pendampingan terkait permasalahan hukum, warga bisa mendatangi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersedia di PN Sanana.
“MoU tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sula, khususnya warga yang kurang mampu,” ujarnya.
“Saya selaku Ketua YLBH Walima Sula atas nama pengurus YLBH mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanana yang telah mempercayai kami untuk mengelola Posbakum PN Sanana,” tandas Kuswandi.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.