Tandaseru — Sepanjang tahun 2023, Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, menangani 142 kasus. Dari jumlah tersebut, sudah 119 kasus yang berhasil diselesaikan.

Kapolres AKBP Agung Cahyono dalam konferensi pers akhir tahun mengungkapkan, ada 119 penyelesaian kejahatan kriminalitas, sehingga capaian target di tahun 2023 adalah 92 persen.

“Jadi perkara yang belum selesai itu masih dalam proses tindak lanjut, ada yang masih dalam proses lidik maupun penyelidikan,” ungkapnya.

Agung memaparkan, kasus-kasus tersebut terdiri atas perkara pengeroyokan 6 kasus dan penganiayaan 2 kasus.

“Untuk kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini terjadi karena adanya konsumsi miras,” tuturnya.

Lalu pencurian 33 kasus, penistaan agama 1 kasus, pengrusakan 2 kasus, perjudian 1 kasus, pencemaran nama baik 3 kasus, penipuan dan penggelapan 4 kasus.