Agung mengaku, dalam penanganan kasus pembunuhan terdapat beberapa kendala terkait saksi-saksi. Misalnya, kata dia, kasus kematian ibu rumah tangga di Desa Rahmat dan tukang bentor.

“Pembunuhan ada 3 kasus, yang selesai ada 1 kasus, 3 kasus dalam proses lidik. Itu pun kemarin sudah kita laksanakan koordinasi dengan pihak Polda di Krimum,” jelasnya.

“Terus alat bukti maupun petunjuknya. Sehingga kita informasikan bukannya kita tidak serius dalam penanganannya, kita sudah melaksanakan secara optimal koordinasi dengan satuan atas sebagai pembina fungsi dalam pengungkapannya,” terang Agung.

Sedangkan kasus-kasus lainnya adalah penggelapan 1 kasus, kebakaran 1 kasus, pelemparan 1 kasus, penyerobotan 1 kasus, pengancaman 1 kasus, dan pemalsuan dokumen 1 kasus.

“Selain itu, kasus penyalahgunaan (BBM) jenis Pertalite ada 1 kasus yang kita tangani dan sudah P21. Tinggal penyerahan tahap II, tapi dari jaksa belum menerima karena kondisi tersangka masih sakit, sehingga nanti saat kondisinya sudah sehat baru segera diserahkan,” imbuhnya.

“Pencemaran nama baik melalui medsos ada 1 kasus masih dalam proses. Kemudian ada transfer dana ada 1 perkara masalah perbankan,” sambung Agung.