Alasan ini, kata Muhajir, yang membuat DPP Partai Demokrat menerbitkan SK pemberhentian dan SK PAW. SK tersebut lantas dijadikan dasar oleh Nikolaus mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Ternate sebagai objek gugatan.
“Tanggapan materi yang diajukan oleh penggugat perlu diketahui berdasarkan Pasal 32 Undang-undang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik,” jelasnya.
Lembaga yang berwenang menangani perselisihan internal partai politik berdasarkan Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 itu, sambung Muhajir, adalah mahkamah partai atau sebutan lain untuk itu.
“Sedangkan fakta hukumnya, penggugat belum pernah mengajukan gugatan di mahkamah partai, sehingga mahkamah partai pun tentu belum pernah memeriksa. Oleh karena itu, menurut pendapat kami selaku kuasa hukum tergugat, gugatan penggugat tidak tepat diajukan di PN Ternate. Seharusnya diajukan di internal partai terlebih dahulu. Apabila internal partai tidak dapat menyelesaikan, baru di PN,” jabarnya.
“Hal tersebut dasarnya Pasal 33 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan diperkuat dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 halaman 8 yang menyatakan perselisihan internal partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sepenuhnya yaitu mahkamah partai atau sebutan lain untuk itu,” tambah Muhajir.
Ia menambahkan, gugatan Nikolaus tidak ada kaitannya dengan kongres luar biasa (KLB), tapi khusus SK pemberhentian yang bersangkutan dari anggota Partai Demokrat dan SK PAW dari keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Utara.
“Kalau calon di partai lain, silakan tanyakan ke yang bersangkutan,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.