Tandaseru — DPP dan DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku Utara digugat anggota DPRD Malut Nikolaus Tangayo di Pengadilan Negeri Ternate. Nikolaus menggugat partai tersebut usai dipecat dari keanggotaan dan diusulkan pergantian antarwaktu (PAW).
Sidang dengan agenda pembacaan gugatan oleh tergugat telah digelar Selasa (12/12).
Menyikapi gugatan Nikolaus, tim hukum Partai Demokrat, Muhajir, menyatakan pihaknya menghormati dan menghargai gugatan yang diajukan.
“Karena kita hidup di NKRI, hukum sebagai panglima,” ujarnya.
Muhajir memaparkan, objek gugatan Nikolaus adalah keberatan terhadap surat keputusan (SK) pemberhentian sebagai anggota Partai Demokrat dan SK PAW yang diterbitkan DPP atas dasar usulan DPD.
“Kenapa hal tersebut (pemecatan, red) dilakukan? Karena berdasarkan peraturan organisasi seharusnya seorang anggota DPRD itu wajib mengajukan diri untuk calon anggota legislatif (caleg) tahun 2024. Fakta hukumnya, yang bersangkutan tidak pernah mencalonkan kembali sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Partai Demokrat,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan