Polda Maluku Utara Tahap 2 Kasus Pidana Siaran Tanpa Izin
Tandaseru -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi menyerahkan tersangka serta barang bukti atau tahap dua kasus dugaan tindak pidana siaran tanpa izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).
Tersangka dalam kasus ini berinisial ID, warga Desa Barumadehe, Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
"Subdit I Cyber Polda Malut melaksanakan tahap II di Kejaksaan Tinggi Tobelo atas dugaan tindak pidana di bidang penyiaran yang di lakukan oleh tersangka ID," Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Kamis (7/12).
Selanjutnya 1 2
Komentar