Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara menunda permintaan keterangan mantan permaisuri Kesultanan Ternate Nita Budhi Susanti, Senin (7/8). Penundaan dilakukan lantaran penyidik sedang keluar daerah.

Nita dipanggil penyidik terkait laporannya terhadap tiga pemilik akun media sosial yang dinilai mencemarkan nama baiknya. Tiga akun tersebut dituding melanggar Undang-undang ITE karena mencemarkan nama baik melalui platform Facebook dan Tiktok.

Ketiga akun yang dilaporkan adalah ZS, FN dan RS.

Nita Budhi Susanti saat dikonfirmasi mengaku dirinya belum jadi diperiksa lantaran penyidik belum tiba di Ternate.

“Hari ini saya memenuhi panggilan untuk diminta klarifikasi, hanya saja belum jadi karena penyidiknya masih dalam perjalanan ke Ternate, sementara saya juga besok balik ke Jakarta ngurus beberapa hal. Nanti akan dijadwalkan lagi, ” akunya.