badan jalan untuk hajatan, kata Walid, harusnya warga terlebih dulu mengurus izin. Ini supaya Satuan Lalulintas dapat membuat skema antisipasi dini, bila dampaknya mengganggu kelancaran lalulintas.

Sesuai mekanisme yang diatur, tambah dia, rekomendasi penggunaan jalan harus dimulai dari pemerintah desa. Setelahnya diteruskan ke Dinas Perhubungan, baru kemudian ke Polres. Minimal 7 hari sebelum hajatan berlangsung.

“Kalau ada pemberitajuan maka pihak kepolisian terbitkan izin penggunaan jalan,” pungkas dia.