“Kalau hemat saya, kedua komisioner ini kita rekomendasikan agar mereka ini jangan dipakai lagi. Jadi Bawaslu menyalahi aturan, karena Bawaslu terlalu terburu-buru. Masak masalah PPS saja tidak bisa diselesaikan, kan aneh,” tandas Parto.
Sekadar diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU Morotai di kantor Bawaslu Maluku Utara, Rabu (24/5).
Sidang itu juga dihadiri komisioner Bawaslu Morotai yang melaporkan komisioner KPU atas dugaan pelanggaran tata cara dan prosedur perekrutan badan adhock PPS.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.