Tandaseru — Akademisi Universitas Pasifik Pulau Morotai, Maluku Utara, Parto Sumtaki, menyentil komisioner KPU dan Bawaslu setempat yang dinilai kekanak-kanakan. Sentilan itu menyusul dilaporkannya KPU ke DKPP oleh Bawaslu atas dugaan pelanggaran tata cara dan prosedur perekrutan badan adhock panitia pemungutan suara (PPS).

Parto menyebut, KPU dan Bawaslu bersikap ugal-ugalan lantaran tidak mampu menyelesaikan masalah tersebut di tingkat panwas kabupaten.

“Masalah ini sebetulnya sederhana. Masalahnya bisa diselesaikan satu tingkat di bawahnya. Kalau ini berkaitan dengan PPS, maka Panwascam bisa menyelesaikan masalah itu tanpa perlu harus ke DKPP. Tujuannya untuk apa, menjaga harkat dan martabat dua lembaga ini untuk membuat kualitas Pemilu berkualitas,” ujar Parto kepada tandaseru.com, Selasa (6/5).

Langkah Bawaslu yang langsung melaporkan ke DKPP, kata Parto, patut diduga ada niat lain. Padahal jika Bawaslu tahu mekanisme penyelesaian satu tingkat lebih efektif.

“Harusnya Bawaslu memberikan penyelesaian terhadap masalah ini. Itu sederhana saja penyelesaiannya, padahal yang bersangkutan (anggota PPS, red) bisa diganti. Untuk apa ada Bawaslu kalau modelnya seperti begitu? Ini memalukan,” sentilnya.

“Artinya, mekanisme etika dan moralnya dilakukan penyelesaian di tingkat Bawaslu, lalu kenapa harus langsung di DKPP? Ini kan terkesan ada niat tidak baik, jadi patut diduga karena saling menjegal,” tukas Parto.