“Moeldoko bukan kader dan tidak memiliki KTA Demokrat. Menkumham juga telah menolak mengesahkan KLB ilegal yang diprakarsai oleh mereka. Dan berkali-kali gugatannya ditolak oleh pengadilan. Inilah yang membuat para kader geram dan semakin militan melawan kezaliman ini,” tegasnya.

Surat yang ditujukan ke MA ini memuat beberapa hal yang meliputi; Pengakuan dan Pengesahan Negara terhadap Kepemimpinan AHY, Penolakan oleh PTUN, PTTUN, dan MA atas upaya hukum Moeldoko Cs, dan Pengajuan PK dengan ‘Novum’ yang tidak berlaku secara hukum karena telah digunakan pada persidangan sebelumnya. Surat ini juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Sebelumnya, dalam konferensi pers Senin, Ketua Umum Demokrat AHY menyatakan pengalaman empirik di mana Demokrat telah 16 kali dimenangkan oleh Pengadilan atas gugatan KSP Moeldoko Cs terkait hal yang sama.

Namun, ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan kader dan atensi publik, mengingat hal ini berpotensi adanya intervensi politik.

“Meskipun secara hukum tidak ada satu pun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko, tetapi kami tetap waspada. Dengan mempertimbangkan kemungkinan intervensi politik pada proses PK ini, maka PD membawa kasus ini ke ‘Ruang Terang’. Di samping para kader Demokrat di seluruh tanah air, kami memohon rakyat untuk berkenan ikut monitor,” tutup AHY.