Tandaseru – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, bergerak cepat menindaklanjuti arahan Wali Kota terkait penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintah dan Masyarakat Setiap Hari Jumat. Langkah ini bertujuan memperkuat identitas Tidore sebagai Kota Santri.

Asisten Bidang Administrasi Umum, Syofyan Saraha, menginstruksikan instansi terkait segera mensosialisasikan aturan tersebut secara masif kepada masyarakat. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Tindak Lanjut di ruang rapat wali kota, Rabu (6/5/2026).

“Kepada instansi terkait agar segera menindaklanjuti arahan wali kota untuk menyosialisasikan pembatasan aktivitas di hari Jumat kepada masyarakat Kota Tidore Kepulauan,” ujar Syofyan.

Ia menjelaskan, pembatasan aktivitas ini dikhususkan pada empat wilayah kecamatan yang berada di Pulau Tidore, yakni:

  • Kecamatan Tidore Utara
  • Kecamatan Tidore Selatan
  • Kecamatan Tidore
  • Kecamatan Tidore Timur

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan, Abukasim Faruk, memaparkan Perwali tersebut disusun sebagai landasan hukum yang kuat. Tujuan utamanya adalah menjaga kekhusyukan ibadah Jumat serta menciptakan nuansa Islami yang kental di wilayah tersebut.

Rapat tersebut turut dihadiri para Asisten dan jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna memastikan realisasi kebijakan berjalan efektif di lapangan.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter