Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Darwin A Rahman menawarkan Ranperda tentang Hak Wilayah Adat yang digagas DPRD Halmahera Barat diubah dengan Ranperda tentang Pemajuan Budaya.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat Yanfrangky Luang kepada awak media usai berdiskusi dengan Darwin di Kantor DPRD Halbar, Senin (12/12).

Frangky mengatakan, Ranperda Hak Wilayah Adat dinilai Darwin tidak memiliki ruang untuk mencantumkan sejumlah pasal terkait permasalahan adat yang ada di daerah.

“Ruangnya sempit jika ranperdanya hanya hak wilayah adat,” ucapnya mengutip pembicaraan dengan Darwin.

Dengan itu, Dikbud Malut menawarkan agar ranperda diganti dengan Ranperda Pemajuan Budaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Hal itu, kata dia, agar turunan dari masalah hak wilayah adat bisa dicantumkan dalam pasal-pasal.