Tandaseru — Seorang pria di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial S (42 tahun), divonis hukuman kurungan penjara selama 14 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (24/11).

S dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah telah memperkosa putri kandungnya sendiri, P (16) sebanyak 13 kali sepanjang tahun 2020-2021.

Atas perbuatannya itu S, telah melanggar 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain pidana kurungan badan, terdakwa S juga dihukum denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Humas Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh yang juga Anggota Majelis Hakim dalam perkara ini menyatakan, sebelumnya, S dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate dengan hukuman 18 tahun kurungan penjara.