Tandaseru — Mantan narapidana terorisme RI (24 tahun) telah dibebaskan usai menjalani sebagian masa hukumannya. Eks Polwan Polda Maluku Utara itu kini kembali ke kampung halamannya di salah satu kelurahan di Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Kembalinya RI usai dibebaskan mendapat tanggapan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Maluku Utara. Ketua FKUB Dr. Adnan Mahmud meminta warga sekitar menerima dan merangkul kembali RI.

“Permintaan itu saya sampaikan langsung dalam pertemuan antara pemerintah kelurahan, tokoh masyarakat dan tokoh agama di kantor lurah setempat,” ungkap Adnan, Rabu (28/9).

Menurutnya, RI telah menjalani hukuman dan saat ini memasuki masa pembinaan di tengah masyarakat.

“Teman-teman di Kementerian Agama harus bersinergi dengan pihak kepolisian sehingga jangan dibiarkan sendiri, karena yang bersangkutan juga mungkin pemahaman agamanya terbatas, sebab terpengaruh dengan media yang cukup terbuka. Ini tanggung jawab kita semua,” ucapnya.