“Itu sudah pasti. Tahapannya sudah seperti itu secara prosedur. Proses ini masih pendalaman,” tuturnya.

Adegair menambahkan, untuk tersangka lain mungkin nanti pada proses pendalaman dan pengembangan.

“Tidak menutup kemungkinan, tapi masih dalam proses pendalaman. Tetap pada porsi dan prinsip praduga tak bersalah,” ujarnya.

Dia menuturkan, sejauh ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan saksi kurang lebih 12 orang. Dari jumlah saksi tersebut sudah termasuk agen kapal dan petugas Syahbandar (Komandan Pos KPLP Bastiong).

“Kedua tersangka disangkakan Pasal 302 ayat (1), (2), (3) junto Pasal 117 dan Pasal 310, Pasal 312 junto Pasal 145 Undang-undang Pelayaran serta Pasal 359 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana selama 3 tahun sampai 10 tahun penjara,” tandasnya.