Setelah itu, lanjutnya, dari proses penyelidikan itu ditingkatkan menjadi penyidikan berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Penyidik juga melakukan gelar perkara kedua pada Selasa (26/7) kemarin.

“Setelah gelar perkara kedua baru dilakukan penetapan tersangka. Untuk sementara dua orang itu, nakhoda atas nama Andika dan pemilik kapal Haji Iskandar,” ungkapnya.

Nakhoda kapal, kata dia, sudah dilakukan penahanan. Sedangkan pemilik kapal rencananya diperiksa sebagai tersangka hari ini namun ia berhalangan sakit.

“Jadi sudah dikonfirmasi oleh pengacara belum hadir. Perkembangannya seperti apa kita tunggu dari pengacaranya. Yang nakhoda kapal ditahan sudah diperiksa sebagai tersangka,” sebutnya.

Menurutnya, setelah kedua tersangka diperiksa sebagai tersangka dan berkasnya rampung akan langsung dikirim ke Kejaksaan Tinggi Malut.